Ditargetkan Gaet Investasi Senilai Rp 31 Triliun, Kadis DPMPTSP Sultra: Perizinan yang Sifatnya Tidak Besar Dikembalikan ke Daerah

  • Bagikan

Kata Parinringi, itu adalah bagian dari kontribusi, adapun kalau kita bicara penerimaan itu berdasarkan regulasi kan, sudah jelas ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pajaknya masuk ke pusat, sehingga itu sudah diatur, dan itu bukan domainnya DPMPTSP.

“Tugas kita adalah bagaimana mencatat dan mengetahui berapa besar investasi yang masuk, dan apa-apa saja investasi itu dan bersumber dari investasi apa? seperti itu. dan nntuk tahun 2022, ini kami dikasih target sekitar 31 triliun, dan mudah-mudahan bisa tercapai,”tuturnya.

Parinringi menambahkan tentu dengan intens melakukan pengawasan, terus pengendalian didalam rangkaian proses percepatan kegiatan investasi di Sultra, khususnya industri, jadi staf kita sudah terbentuk tim evaluasi dan pengendalian, setiap Minggu, setiap bulan turun ke industri untuk meminta laporan-laporannya terkait perkembangan investasinya.

“Jadi progresnya adakan, satu tungku, dua tungku, tiga tungku dan sebagainya.
Ya, jadi ini progres terus,”imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kalau sekarang kan, karena regulasinya sudah ditarik semua ke pusat, sehingga memang, sebenarnya banyak yang mau investasi, tapi perizinannya bukan di kita lagi, semua dikembalikan ke pusat, bahkan industri dan investasi masih banyak, hanya memang karena perizinan sudah ditarik ke pusat.

“Kalau saya sih memang, yang tadinya ingin mempermudah, tapi justru dibuat seperti itu, itu yang saya lihat,” kata Parinringi.

Ia juga mengatakan bahwa yang tersisa di daerah, hanya pengawasan dan pengendalian, dan terkait perizinan sudah tidak ada lagi, semua sudah diserahkan ke aplikasi Online Single Submission (OSS) dan tentunya koordinasi ke Kementerian terkait.

  • Bagikan