Ditegaskan, jika korban begal menjadi tersangka setelah membela diri, maka dikhawatirkan masyarakat akan malas untuk ronda malam. Karena takut dipenjara jika melawan pencuri.
“Ini apa harus kita lakukan saat berhadapan dengan begal, langsung lari dan memberikan harta benda kita diambil? Maka kami meminta kepada aparat untuk segera membebaskan Amaq Sinta,” tegasnya.
Pria yang juga Pendiri Swaka NTB ini menegaskan, bahwa yang perlu diketahui oleh aparat, tradisi masyarakat Sasak saat keluar malam yakni biasa membawa badik atau pisau kecil.
Ini dilakukan memang untuk jaga- jaga. “Kalau memang setiap kami keluar ada jaminan keamanan yakni polisi tetap mendampingi kami, maka tidak ada masalah. Ini petugas sepi malah rakyat yang menjadi korban dan menjadi tersangka lagi,” geramnya.
Sementara itu, orator lainnya Kusnandi Uying mengaku bahwa sangat tidak tepat bahwa pasal yang disangkakan penyidik kepada Amaq Sinta yakni Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pasalnya Amaq Sinta ini membela diri dan dalam keadaan terdesak yang tidak seharusnya dipidana bahkan seharusnya diberikan reward.
“Dalam ajaran Islam bahwa membela diri sendiri itu harus dilakukan, makanya menjadi tanda tanya ketika aparat malah membuat korban begal jadi tersangka. Jangan sampai para begal akan semakin sadis karena merasa ada undang-undang yang melindungi. Maka tidak ada alasan lain agar Amaq Santi segera dibebaskan,” tegasnya, dikutip radar lombok.