Ditegaskan, sudah jelas dalam noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas juga merupakan alasan terhadap seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana tidak dapat dijatuhi pidana.
“Hal ini sudah jelas diatur di dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP, yang intinya pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat, karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” terangnya.(pojoksatu/fajar)