Berdasarkan hasil asesment Indeks ETPD pada Juli 2021, terdapat 115 pemerintah daerah dalam kategori Digital, 270 pemerintah daerah dalam kategori Maju, 151 pemerintah daerah dalam kategori berkembang, dan 6 pemerintah daerah dalam kategori Inisiasi.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya mengungkapkan, pemertnah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah pula menindaklanjutinya dengan menebitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah (TP2DD) Sulawesi Tenggara yang dipimpin langsung oleh Gubernur,” kata Gubernur.
Langkah selanjutnya, Pemprov Sultra akan segera melakukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, baik pendapatan dari sektor pajak maupun pendapatan dari sektor retribusi, serta dalam rangka melakukan peningkatan pelayanan masyarakat.
Gubernur juga menyambut baik adanya komitmen dan kerja sama dalam bentuk MoU antara Pemprov Sultra dengan PT. PLUS. Diharapkan, kerjasama ini saling menguntungkan dan bermanfaat bagi optimalisasi PAD Sultra dan pelayanan masyarakat.
“Semoga dengan tersedianya perangkat elektronifikasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah secara digital, masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi,” lanjut Gubernur.