FAJAR.CO.ID, KENDARI – Humas PT. Tiran Group, H. La Pili, bersama Kuasa Hukum kantor pusat Tiran Groip, Murlianto, SH.,MH, resmi melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI) Triwardi terkait adanya dugaan berita bohong kepada perusahaan PT Tiran Indonesia sebagai salah satu Unit Usaha dari Tiran Group.
Dalam laporannya di Polda Sultra, Minggu 1 Mei 2022, H.La Pili selaku Humas Tiran Group mengatakan bahwa Direktur KDI telah dilaporkan dengan dua laporan sekaligus. Laporan itu kata dia, karena adanya dugaan berita bohong dan fitnah melalui media massa terkait penggunaan Jetty atau terminal khusus (Tersus), kemudian adanya dugaan dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang milik pribumi, PT. Tiran Indonesia tersebut.
“Bahwa pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian Jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada media online RMOLNETWORK, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran,”kata Humas Tiran Group, H. La Pili, melalui keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Senin (2/5).
H. La Pili menegaskan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia itu telah memiliki izin Tersus/Jetty yang telah lengkap.
“Bahwa PT. Tiran Indonesia telah memiliki izin Tersus dengan memiliki izin yang lengkap sebagaiman diatur dalam aturan yang berlaku,”pungkasnya.
Dengan berita fitnah tersebut kata Humas Tiran Group, terhadap direktur KDI, Triwardi, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.