Terancam Hukuman Mati, Tim Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari

  • Bagikan

“Setelah mendapatkan uang dari korban dan tiga orang temannya, pelaku bersama dengan kelompoknya langsung meninggalkan tempat lokasi kejadian,”imbuhnya.

Kata Fitrayadi, selanjutnya korban dibawa oleh teman-temannnya ke Puskemas Abeli, namum pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga korban di rujuk ke RSUD Kota Kendari akan tetapi korban sudah tidak tertolong dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka AH, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan,”ujarnya.

Selanjutnya kata Fitrayadi, tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Lasolo,Kabupaten Konawe Utara, selanjutnya membawa tersangka digelandang Ke Polresta Kendari untuk di lakukan penyidikan.

“Untuk diketahui, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan mati dan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) Subsider Pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan