EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Untuk bisa mendapatkan EFIN, Anda perlu untuk menyambangi kantor pajak (KKP) terdekat di domisili Anda. Bila sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan registrasi akun DJP Online.
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser Anda
- Pilih menu Registrasi.
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode EFIN yang Anda miliki dan telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.
- Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
- Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
- Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu login.
- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
- Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Cara Bayar Pajak Online
Berikut ini merupakan cara atau tutorial jika Anda ingin bayar pajak online:
- Login ke laman DJP Online
- Setelah berhasil login, selanjutnya pilih menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE.
- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, langkah selanjutnya Anda tinggal bayar pajak online lewat bank, m-banking, internet banking, ATM atau kantor pos dengan memasukan Kode Billing tersebut.
Manfaat Bayar Pajak Online
Dunia digital dan perkembangannya yang pesat saat ini, banyak memberikan jalan bagi pemain baru di bidang bisnis, khususya pada bidang bisnis online. Situs jual beli yang kerap disebut sebagai situs e-Commerce, kini semakin banyak dengan berbagai keunikan dan menawarkan banyak kemudahan dalam bertransaksi.
Tidak hanya bisnis dalam dunia digital, kini banyak pula bisnis yang bukan berbasis digital, mulai menggunakan sarana online tersebut unutk kepentingan bertransaksi maupun pemasaran.
Hal ini semakin dipermudah dengan hadirnya fasilitas pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara online. Selain efisien dri segi waktu dibandingkan sistem manual, pembayaran pajak via online ini juga memberikan rasa aman karena semua data pelaporan pajak yang ditampilkan sangat lengkap dan jelas.
Ada juga 5 manfaat lain membayar pajak via online diantaranya adalah:
- Lebih Mudah
Melakukan pembayaran pajak via online semakin mudah dengan melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking atau ATM. Hanya perlu membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak