Tips Lapor dan Bayar Pajak Online di Rumah Aja dengan Mudah dan Cepat

  • Bagikan

Saat Anda melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pelaporan yang Anda terima berupa kertas kuning yang dinamakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau yang populer disebut bukti kuning. Tentunya, penyimpanannya membutuhkan lebih banyak tempat dan lebih mudah hilang. Padahal dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa wajib pajak harus menyimpan dokumen perpajakan sekurangnya selama 10 tahun.

Ketika Anda membutuhkan BPE tersebut sewaktu-waktu pun, lebih mudah ditemukan dibandingkan dengan mencari BPS Anda. Meski begitu, pastikan aplikasi e-Filing yang Anda gunakan adalah aplikasi lapor SPT online yang berbasis web dan bukan software yang diinstalasi.

Keunggulan aplikasi yang berbasis web atau online ini adalah penyimpanan data yang lebih aman dibandingkan software yang diinstalasi. Karena pada software yang diinstalasi, data pelaporan pajak Anda disimpan di lokal komputer Anda. Sehingga, jika sewaktu-waktu komputer Anda hilang atau rusak, maka bukti pelaporan pajak Anda pun juga dapat hilang.

Bagaimana Cara Registrasi di DJP Online?

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, e-billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.

Kode billing ini harus dibuat oleh wajib pajak sebelum membayar pajak (bayar pajak online). Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi Billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online.

Namun untuk bisa mendapakkan kode billing dan mengakses DJP Online, Anda harus terlebih dahulu dan mengaktifkan EFIN atau Electronic Filling Identification (EFIN).

  • Bagikan