FAJAR.CO.ID, KONSEL – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil membekuk 2 pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial Z (33) warga Desa Wonua Kongga, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel dan M (28) warga Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu kepada fajar.co.id, Senin (30/5).
“Kedua tersangka ditangkap di Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel pada Hari Kamis (26/5) sekira pukul 11.00 WITA,”ungkapnya.
Lanjutnya, dari tangan kedua tersangka, tim Satresnarkoba Polres Konsel berhasil menyita Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 5 sachet seberat 3,72 gram dan sejumlah barang bukti non Narkotika lainnya.
“Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, berawal pada Hari Kamis, 26 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WITA di Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menjual,membeli atau membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka Z dan M,”jelasnya.
Sambungnya, bahwa Informasi adanya tindak pidana ini berawal saat petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima Informasi dari Masyarakat bahwa tersangka Z dan M sering transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu di sekitaran Desa Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel, sehingga, kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Konsel langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
“Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka Z dan M ditemukan barang bukti 5 sachet Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 3,72 gram dan barang bukti lainnya,”bebernya.