FAJAR.CO.ID, MAJENE– Polisi menetapkan 4 mahasiswa di Majene, Sulawesi Barat sebagai tersangka karena menurunkan Bendera Merah Putih saat demo di halaman kantor bupati setempat.
Keempatnya terjerat kasus hukum karena menurunkan paksa bendera Merah Putih.
Demo mahasiswa itu terjadi pada Senin (23/5) pekan lalu. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang.
“Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian dilansir Antara, Senin (30/5/2022).
Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
Mereka diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama,” kata Febryanto Siagian.
Febryanto mengatakan tersangka FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah).
Kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
Sementara, tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.