Untuk diketahui, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dilakukan dengan cara pelaku melakukan Penganiayaan secara bersama-sama memukul korban dengan menggunakan tangan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.(IMR/FNN)
Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pengeroyokan Karyawan Toko Hidup Jaya, Sisanya Masih Dalam Pengejaran
![](https://sultra.fajar.co.id/wp-content/uploads/2022/06/IMG-20220601-WA0097.jpg)