Untuk diketahui, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang dilakukan dengan cara pelaku melakukan Penganiayaan secara bersama-sama memukul korban dengan menggunakan tangan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.(IMR/FNN)