FAJAR.CO.ID, KENDARI – Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Tenggara melalui Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah BPPW, Muhammad Ramli mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman agar dilakukan revisi agar dapat menyesuaikan dengan data teknis terbaru.
Hal ini ia ungkapkan saat diwawancara oleh wartawan usai mengikuti Sosialisasi Perda tersebut di Jalan Garuda, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Senin (20/6).
“Direvisi itu, karena pertama, data teknis ini masih menggunakan data teknis yang lama, ini Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) nya setahu kami dilaksanakan ditahun 2018 kemarin, dan ini sudah tahun 2022, data teknisnya lumayan sudah banyak yang berubah, sehingga banyak data-data itu tidak sesuai lagi,”ungkapnya.
Lanjutnya, sehingga kami beranggapan ini seharusnya direvisi kembali, dan selanjutnya sudah ada aturan petunjuk teknis (Juknis) terbaru tentang RP3KP, dan RP3KP itu ada dokumen teknis yang menjadi landasan untuk membuat perda ini.
“Jadi kalau Bapak baca perdanya ini didalamnya sudah ada RP3KP yang membahas banyak terkait kawasan pemukiman, nah dokumen (RP3KP) ini harus direvisi dulu, dan setelah direvisi, akan dimasukkan dalam materi teknis didalam perda ini,”jelasnya.
Sambungnya lagi, dalam perda ini, yang menurut saya sudah ketinggalan jaman, yakni kawasan-kawasan yang negatif list, utamanya teman-teman kita yang tinggal di kawasan di atas air atau pesisir, itu kan kawasan negatif list, yang seharusnya tidak boleh dibangun. Nah itu, boleh dibangun kalau ada legalisasi, itu ada celahnya, jadi nanti bisa dibuatkan semacam didalam perda ini dimasukkan bahwa lokasi di atas air, misalnya sebut saja Kelurahan A, Kelurahan B, yang notabene dihuni orang Bajo, nanti dimasukkan sebagai kawasan pemukiman Adat.Jadi mereka tidak masuk lagi dalam negatif list.