Mardani Maming Dicekal KPK, PBNU Siap Beri Pendampingan Hukum, PDIP Masih Pikir-pikir

  • Bagikan
Ketua Umum HIPMI Mardani Maming

FAJAR.CO.ID,JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan akan memberikan pendampingan terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

Mardani Maming sebelumnya dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Itu dilakukan guna penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Selain Mardani Maming, KPK juga mencegal adiknya, Rois Sunandar Maming.

“Jelas NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Senin (20/6/2022).

Gus Yahya mengungkap, saat ini pihaknya masih melakukan kajian atas status tersangka oleh KPK kepada Mardani Maming.

“Kita sudah dengar kabar itu. Tapi kita akan pelajari dulu,” kata Gus Yahya.

Menurutnya, pendalaman itu perlu dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang menyeret sosok yang juga politikus PDIP itu.

“Sekarang kita belum ketahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Kita akan pelajari nanti,” jelas Gus Yahya.

Sementara, Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mengaku tak bisa berbicara banyak terkait Mardani Maming.

“Karena memang masih perlu mempelajari secara mendetail pada persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami,” terangnya.

Saat ini, kata Hasto, tim hukum dari PDIP tengah melakukan pengkajian dan pencermatan atas kasus yang menyerat Bendara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Kendati demikian, Hasto masih belum bisa memastikan apakah PDIP akan memberikan bantuan pendampingan hukum untuk Mardani atau tidak.

  • Bagikan