Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini menjelaskan, dalam penyelenggaraan PPDB Tahun pelajaran 2022/2023, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMAN dan SMKN di Provinsi Sultra, tidak dipungut biaya.
“SMAN dan SMKN pelenggara PPDB Tahun 2022/2023 tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Serta tidak melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB,” tegasnya.
Dia melanjutkan, adapun prosedur PPDB SMA/SMK yakni melalui jalur zonasi yakni penerimaan peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda. Sistem zonasi ini berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Bila calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga (KK) karena keadaan terentu, seperti bencana alam atau bencana sosial maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan sekolah asal,” jelasnya.
Asrun Lio menerangkan, kuota jalur zonasi dimaksud minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melalui zonasi, calon peserta didik juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi, sepanjang memenuhi syarat.
“Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas,” ucapnya.