PPDB, Kadikbud Sultra Imbau Orang Tua Pastikan Jalur Pilihan Anaknya, Ini Aplikasi dan Juknisnya

  • Bagikan

Dalam pelaksanaan PPDB, masih dia, terdapat juga jalur perpindahan tugas orang tua atau wali karena calon peserta didik mengikuti perpindahan tugas orang tuanya, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Jalur perpindahan ini maksimal 5 persen dari total daya tampung.

“Terdapat juga jalur prestasi yakni jalur PPDB berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dari peringkat nilai rapor maupun prestasi di bidang lomba akademik maupun non akademik. Kuotanya 30 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik. Adapun batas usia dalam PPDB ini paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2022/2023 dan belum menikah,” tambahnya.

Kadikbud Sultra ini pun berharap, melalui berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra termasuk hadirnya juknis Dinas Pendidikan, bisa menjadi landasan dasar dalam pelaksanaan PPDB sehingga semangat untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu di Provinsi Sultra dapat terwujud, tentunya dengan tetap menerapkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

“Perlu saya ingatkan kembali, saat melakukan pendaftaran secara online maka para calon siswa dan orang tua telah mempersiapkan diri, seperti telah memastikan jalur PPDB yang dipilih, apakag itu zonasi, prestasi, afirmasi, atau pun perpindahan orang tuanya. Kedua, wajib memastikan semua dokumen telah diupload dengan benar. Selain itu, orang tua ataupun wali siswa bisa memantau termasuk mengarahkan pilihan anaknya pada sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya,”tutupnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan