FAJAR.CO.ID, KENDARI – Mendesaknya pembangunan Lapas Khusus Narkotika di Kota Kendari, dengan alasan Program pembinaannya tentu akan berbeda dengan tindak pidana umum dan ditambah over kapasitasnya Lapas, sebagai contoh Kapasitas Lapas Kelas II A Kendari sebenarnya 378 Napi, tapi saat ini sudah dihuni sebanyak 731 Napi.
Termasuk bahwa Narapidana Narkoba, tidak bisa diasimilasikan, karena perilakunya bisa menularkan tindak kejahatan itu kepada yang lain dengan dengan fakta seorang Napi bebas dari pidana umum, selanjutnya masuk lagi ke Lapas sudah dengan Kasus Narkoba, sehingga dibutuhkan segera dipisahkan Lapas pidana umum dan Lapas kasus tindak pidana narkoba.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Silvester Sili Laba mengatakan bahwa usulan untuk pembangunan Lapas Khusus Narkoba di Sultra sudah ia usulkan ke Pusat.
“Itu sudah beberapa kali kita usulkan, sudah tahu teman-teman semua.Tapi progressnya, karena kondisi negara begini, wacananya tetap berlanjut, tapi situasi (keuangan) negara begini, perhatian semua kesehatan, walaupun soal pembangunan Lapas Khusus Narkoba juga adalah masalah kesehatan,”ungkapnya.
Lanjutnya, untuk saat ini, prioritas (negara) bukan itu, tapi ini sudah kita rencanakan dan kita sudah ajukan ke Pimpinan, dan rencananya dibangunnya disini (Kota Kendari).
“Rencana Lapas Khusus Narkoba yang kita rencanakan dapat menampung kapasitas diatas 500 Narapidana Narkoba,”ungkapnya.