Aksi Hambur Uang Gubernur, Ketua DPRD Sultra, dan Bupati Butur Jadi Polemik, Begini Tanggapan Pakar Budaya

  • Bagikan

“Jadi beda Pasali dengan membuang uang atau melempar uang, atau benda lain yang berharga selain uang. Kalau Pasali itu ada jasa didalamnya, lalu diberikan uang, dan uang itu bukan dihambur, tapi itu diamplop,”jelasnya.

Kata La Niampe, Pasali itu, cara pemberiannya memang beda, diberikan kepada orang atas jasanya melakukan sesuatu, misalnya dia baca-baca, atau apa. dan yang itu bukan dibuang, sementara ini Karoro (dibuang), istilah dalam bahasa tradisinya itu Karoro, memang dibuang, uang itu harus dibuang, bukan dibungkus.

“Tapi, kalau membuang uang, memang uangnya tidak boleh diamplop, tidak boleh diamplop, harus terlihat,”tambahnya.

Lanjut Ketua Senat UHO ini menjelaskan, nah, saya akan cerita sedikit, apakah itu benar bagian dari budaya? Iya, benar, salah satunya bagian dari budaya Muna, karia atau namanya Kalembahu, didalam salah satu tahapan dari Karia, ada yang namanya Kafosambu.

“Kafosambu ini, adalah menampilkan wanita-wanita yang di karia tadi, atau dilempar (uang) tadi, untuk menari, karena mereka itu dianggap baru lahir, dianggap baru merdeka, dianggap baru suci mereka itu,”jelasnya.

Lanjut Pakar Budaya Muna-Buton ini, mereka itu, ketika menari, makanya disini hati-hati orang yang diundang, kalau dia yang menghadiri itu diundang, apalagi dia sebagai orang besar. Tapi ingat, bicara budaya, tidak ada Gubernur, bicara budaya tidak ada Ketua DPRD, bicara budaya tidak ada Bupati, budaya itu melampaui batas-batas seperti itu, ingat itu. Budaya melampaui batas, mau Presiden pun, ketika bicara budaya, tidak ada Presiden, tidak ada Gubernur ketika kita membicarakan itu dari sisi budaya. Tidak ada itu, menurut saya, karena itu sama.

  • Bagikan