Sambungnya, kemudian, pada hari kamis (14/7) sekira jam 06.00 Wita, personil Polsek Moramo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tempat penganiayaan tersebut dan menginterogasi para saksi yakni SR dan A yang berada di TKP tersebut.
“Para saksi menjelaskan bahwa yang melakukan penganiayaan atau pembusuran adalah seseorang yang menggunakan jaket warna orange bermotif abu-abu dan jaket tersebut milik AN lalu pada pukul 06.30 wita personil polsek moramo mengamankan saudara AN,”ujarnya.
Kata Reda, pada saat dilakukan interogasi terhadap AN, AN mengatakan bahwa jaketnya tersebut telah dipinjam oleh tersangka RN (17) pada saat di acara Lulo umum di Desa Amohola, Kecamatan Moramo pada hari Rabu (13/7) sekira jam 11.45 Wita dan AN pulang duluan meninggalkan tersangka RN.
“Setelah mendapat informasi tersebut personil Polsek Moramo langsung menuju rumah tersangka RN yang terletak di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, dan pada saat tiba dirumah tersangka, personil Polsek Moramo langsung menginterogasi tersangka RN dan mengadakan penggeledahan lalu didapat jaket serta tas selempang warna hitam yang telah digunakan tersangka RN melakukan penganiayaan atau pembusuran terhadap korban Guntur,”
“Dan tersangka RN mengakui bahwa benar dia telah melakukan penganiayaan atau pembusuran terhadap korban bernama Guntur,”pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka RN beserta barang bukti telah diamankan di Polres Konsel untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dan tersangka akan dikenakan Pasal ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling rendah 2,6 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(IMR/FNN)