Peradi Kendari Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Periode 2022 – 2027, Ini Syaratnya

  • Bagikan

Sambungnya, berkas syarat-syarat Bakal Calon Ketua DPC Peradi Kendari Periode 2022- 2027 yang sah adalah berkas yang dikeluarkan oleh Sterring Committee (SC) yang di ambil di sekretariat Panitia Pelaksana Muscab II DPC Peradi Kendari, Jalan Supu Yusuf, Kompleks Perumahan Cempaka Mas, Blok E 6, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Pendaftaran dan penyerahan berkas kelengkapan syarat Bakal Calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Kendari akan dibuka pada tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Juli 2022,”terangnya.

Kata Risal, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kelengkapan syarat-syarat Bakal Calon Ketua DPC Peradi Kendari akan dilakukan oleh Sterring Committee (SC) pada tanggal 20 Juli 2022 sampai pada tanggal 30 Juli 2022.

“Calon Ketua DPC Peradi Kendari Periode 2022-2027 yang memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 31 Jull 2022,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Adapun syarat pendaftaran Calon Ketua Peradi Kendari yang telah tetapkan oleh Steering Committee (SC) sebanyak 15 syarat sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Tidak merangkap sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Advokat dan atau pengurus Partai Politik, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000.
  4. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik Advokat berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Peradi yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp.10.000,-
  5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp.10.000.
  6. Terdaftar sebagai Anggota DPC Peradi Kendari yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang berlaku pada saat mendaftar.
  7. Telah berpraktek sebagal Advokat sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
  8. Pernah menjadi Pengurus PERADI minimal 1 (satu) Periode kepengurusan yang dibuktikan dengan foto copy SK Kepengurusan DPN dan/atau DPC Peradi Kendari.
  9. Tidak sedang menjabat sebagai Pimpinan (Ketua dan/atau Sekretaris) Organisasi sejenis atau organisasi Advokat pendiri Peradi yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp. 10.000.
  10. Bila sedang menjabat sebagai Pimpinan (Ketua dan/atau Sekretaris) Organisasi sejenis atau organisasi Advokat pendiri Peradi, maka Bakal Calon wajib menyerahkan Surat Pernyataan Pengunduran Diri diatas materai Rp. 10.000,-
  11. Jika terpilih bersedia untuk tidak rangkap jabatan pada Pengurus DPN Peradi dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000,-
  12. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan bukti transfer ke rekening DPC Peradi Kendari, Nomor Rekening 7245 999 9020 Bank BCA Kendari atas nama Marwan Dermawan.
  13. Mendapat dukungan minimal 30 (tiga puluh) orang anggota DPC Peradi Kendari yang dibuktikan dengan surat dukungan dan foto copy Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang masih berlaku.
  14. Membuat Visi Misi yang dibuat dalam bentuk Soft Copy atau Hard Copy sebanyak minimal 2 lembar dan maksimal 3 lembar dengan kertas A4, diserahkan kepada Organizing Committe (OC) dan dipresentasekan pada saat Pencalonan Musyawarah Cabang II DPC Peradi Kendari.
  15. Menyetor 3 lembar pas photo berwarna latar merah ukuran 3 x 4 cm disertai dengan soft copynya.(IMR/FNN)
  • Bagikan