Tangis Haru Keluarga Sambut Kebebasan Rizieq Shihab

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tokoh agama, Muhammad Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Mantan Imam Besar FPI ini mendekam di penjara sejak 12 Desember 2020 lalu atas kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Kini pentolan FPI itu telah resmi menghirup udara segara. Ia juga telah tiba di kediamannya di Petamburan III, Jakarta Barat, Rabu pagi.

Habib Rizieq dengan mengenakan gamis dan penutup kepala serba putih itu disambut anak, istri, hingga menantunya.

Hal ini terlihat dari potret yang diunggah akun Twitter Lembaga Informasi Persaudaraan.

“Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu,” tulis akun tersebut.

Tampak suasana haru menyelimuti penyambutan Rizieq. Saling cium dan peluk pun tak terelakkan.

Habib Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021. (dra/fajar)

  • Bagikan