8 Organisasi Perempuan dan LBH Kendari Nyatakan Sikap Mengawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UHO

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sebanyak 9 Organisasi Lokal Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan sikap akan mendampingi dan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) sampai tuntas, kesembilan organisasi ini adalah Rumpun Perempuan Sultra, Aliansi Perempuan Sultra, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Forhati Sultra, Yayasan Lambu Ina, Solidaritas Perempuan Kendari, Komunitas Perempuan Muda, Wanita Islam Sultra, dan Gerakan Penggiat Sultra

Sikap ini disampaikan oleh Juru bicara (Jubir) perwakilan 9 organisasi ini yakni Sarifain saat diwawancara oleh awak media di sela-sela memantau Sidang Kode Etik DKKED UHO di Gedung Rektorat UHO Lantai 4, Senin (25/7).

“Kita pastikan bahwa akan mendampingi dan mengawal kasus ini sampai tuntas dan kami harapkan bahwa korban akan mendapatkan hak-haknya dan bisa mendapatkan keadilan, itu yang kita harapkan bersama, jadi kita akan mengawal ini, baik proses etik, maupun proses hukumnya,”ungkapnya.

Lanjutnya menyampaikan bahwa kondisi korban saat kami dampingi, korban ini trauma, stress, dan dia agak sulit kita ajak komunikasi, jadi kami juga tidak mungkin memaksakan, dan kami berharap bahwa proses-proses ini nanti, makanya tadi kita bilang proses-proses ini kita harap dia (korban) ini tidak tertekan, dan lebih tertekan lagi, kan begitu, makanya kita mendampingi supaya dia kuat dalam menghadapi proses ini dari awal sampai akhir.

“Sebenarnya kita sangat menyayangkan sidang yang tertutup seperti ini, karena kita kan tahu semua, kondisi korban dalam keadaan down, dia lagi stress, terus dalam kondisi dia berada dalam persidangan dan sendiri, dan kita tidak tahu bagaimana kondisi didalam persidangan itu, apakah kemudian mungkin saja, dia akan mengalami tekanan lagi , dengan pertanyaan-pertanyaan, ada misalnya disudutkan, itu kan kita sayangkan, mestinya ada yang bisa mendampingi supaya dia bisa lebih kuat didalam, jadi minimal dalam sidang ini, korban didampingi kuasa hukum atau keluarga korban,”bebernya.

  • Bagikan