Sambungnya, jadi secara hukum, nanti kita dampingi, secara juga psikologi tetap, kan ada healing dengan pemberdayaan perempuan juga ada dan akan kita lakukan kerjasama.
“Terkait bahwa terlapor akan melakukan lapor balik, Saya kira kalau masalah laporan balik silahkan saja, setiap orang punya hak untuk itu, dan kami tetap juga berpegang akan mendukung korban sampai kasus ini selesai dan mendapat perlakuan yang adil, Ya, kita tidak gentar untuk itu, kita akan hadapi, karena kita yakin bahwa kebenaran harus ditegakkan,”tegasnya.
Katanya lagi menambahkan, sebenarnya pendampingan secara umum, memang boleh dilakukan, tapi secara didalam persidangan, itu sebenarnya karena mungkin ini internal juga ya, tapi yang kita pastikan dan kita harapkan bahwa kami juga sudah menyampaikan dalam surat pernyataan sikap kami, bahwa karena ini misalnya dilakukan tertutup, kita harapkan didalam ini, sidangnya tetap adil, artinya tidak ada keberpihakan, dan kemudian betul-betul independen, seperti itu, meskipun itu internal, tetap independen dan memperhatikan bagaimana kepentingan korban dan hak-hak korban.
“Kita tetap bersama-sama berjaringan dengan teman-teman LBH, mendampingi tetap akan memantau, bergerak bersama dan mendampingi penyelesaian secara hukum maupun secara etik,”pungkasnya.(IMR/FNN)