Usai Sidang Etik Dewan Kehormatan UHO Bakal Hadirkan Saksi

  • Bagikan

Kata La Iru, kalau kita itu, hanya memberikan kalau misalnya terjadi pelanggaran moral, kita berikan sanksi, tapi kalau pidana tidak bisa kita, tapi kita kan hanya soal etik dan moral saja, jadi soal sanksi tergantung kita buktikan saksi dulu, bagaimana itu yang sebenarnya.

“Sidang tadi itu, dihadiri semua anggota tim Ad Hock, ada semuanya, pak Herman, Pak Sirjon, Sahabuddin, saya, Bu Deti, Agusman, kemudian pak Pou, jadi ada 9 orang, Jadi kami bersamaan melakukan pemeriksaan, karena tim ini, adalah tim Ad hock namanya,”ujar lagi.

Kata La Iru, jadi kami belum bisa menyampaikan itu, karena ini belum selesai, belum selesai ini barang, tunggu hari Rabu itu, kami panggil saksi, baru kita putuskan bersalah atau tidak?

” Saya tidak bilang itu saksi, ada orang disitu yang melihat, selama ini, tidak pernah ada kalian tulis itu, adanya yang menulis disitu ada orang lain, tidak ada itu, jadi hari Rabu itu saya panggil, dan pasti mahasiswa,”

“Terkait sidang ini tertutup, karena kita itu adalah ini adalah sidang kode etik, bukan sidang pidana ini, bukan, ini sidang kode etik, ini hak internal kita, makanya saya langsung tulis tertutup, ini kan moral, bayangkan kalau itu ditanya, kan belum tentu benar, langsung mereka ekspose, makanya kami tutup, apalagi kalau berbeda pendapatnya, komorang mau bilang apa? Pengakuan si pelapor begini, terlapor lain juga, jadi susah, kesimpulannya kita periksa saksi dulu,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan