PT. Sultra Sarana Bumi Dilaporkan ke Polda Sultra oleh Warga Pemilik Lahan, Ini Perkaranya

  • Bagikan

Kata Asmana bahwa berdasarkan penelusuran mereka di lapangan, ada warga pemilik lahan yang diberikan uang sebesar Rp.4 juta, ada yang sebesar Rp. 8,5 juta, ada juga yang Rp. 20 juta, dan ini yang tidak kami mengerti, karena mereka diselesaikan hanya mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dijelaskan bahwa ini Rp. 8,5 juta ini satu SKT atau 2 hektar, kami tidak tahu itu, ini dasarnya kami melapor untuk menyelesaikan hak-hak kami.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sejumlah awak media terkait laporan ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa semua laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sultra akan direspon dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Pada intinya, semua laporan akan di tindaklanjuti,” singkat perwira menengah Polri itu di ruang kerjanya.

Diwaktu yang berbeda, wartawan fajar.co.id mencoba meminta tanggapan pihak perusahaan dalam hal ini Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. SSB Yosafat melalui telepon genggamnya sebanyak beberapa kali, namun nomor yang dituju tidak aktif, dan selanjutnya mengirim pesan SMS untuk mengkonfirmasi aduan warga ini, tapi sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Selanjutnya, kami bersama awak media lainnya mendatangi kantor PT SSB yang berada di Jalan Jalan Komjen M Jasin No.88 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Mokoau, alhasil kata sekuriti, pimpinan kantor sedang cuti dan pihaknya tidak bisa memberikan nomor telepon pimpinan kepada awak media untuk dikonfirmasi.(IMR/FNN).

  • Bagikan