PT. Sultra Sarana Bumi Dilaporkan ke Polda Sultra oleh Warga Pemilik Lahan, Ini Perkaranya

  • Bagikan

“Kami mengolah itu (lokasi itu) mulai tahun 1994. Dokumen kami jelas, legalitasnya. Kami harapkan kepada pemerintah, tolonglah fasilitasi kami, supaya pihak pemilik IUP itu, bisa memberikan hak-hak kami diatas lahan itu. Dalam hal ini supaya lahan kami yang sudah dirusak, minimal kami mendapat konfirmasi yang jelas mau seperti apa tindak lanjutnya,”ungkapnya.

Jafar menambahkan, luasan lahan warga yang sudah dirusak sekira 20 hektar. Ada pengrusakan untuk pembuatan base camp, pembuatan workshop, termasuk lokasi pelabuhan di Jalan Pusaka, Kecamatan Andowia.

“Kalau di lokasi base camp itu, luasan yang sudah dirusak itu 2 sampai 3 hektar, hanya sekitar 2 kepala keluarga, tapi secara hamparan ada 1.300 Surat Keterangan Tanah (SKT), semua ada SKTnya lengkap, dan tiap SKT memiliki luas dua hektar. SKT ini diterbitkan oleh Kepala Desa (Kades) Laronanga tahun 2010 dan tanah itu, sudah kami olah sejak tahun 1994 secara keseluruhan masyarakat turun mengolah. Dulu disitu, ada mangga, jambu, macam-macam tanaman masyarakat dan lokasinya di Desa Laronanga,” bebernya.

“Kami sempat ditemui setingkat Kepala Teknik Tambang (KTT) atas nama Yosafat. Penjelasannya, siap menyelesaikan, hanya seperti itu, tapi sampai detik ini tidak ada tindak lanjut,” tandasnya.

Selain pelaporan terkait pengrusakan, Asmana yang juga perwakilan warga dan juga pemilik lahan menambahkan bahwa pihaknya juga melaporkan adanya dugaan gratifikasi dalam proses pembebasan lahan oleh oknum aparat Kecamatan Andowia. Hal tersebut berawal dari surat pembentukan tim mediasi oleh pihak pemerintah sejak 12 Mei 2021 tidak diketahui hampir semua pemilik lahan.

  • Bagikan