PT. Sultra Sarana Bumi Dilaporkan ke Polda Sultra oleh Warga Pemilik Lahan, Ini Perkaranya

  • Bagikan

“Sebelum kami turun ke lokasi, kami telah mendapatkan surat itu yaitu surat pembentukan tim mediasi, setelah kami periksa didalamnya itu sudah dicantumkan beberapa yaitu yang pertama, untuk memfasilitasi masyarakat, setelah kami mendengar dan melihat surat tim mediasi ini, kami turunlah ke lokasi kami dan disitu kami duga ada gratifikasi. Inilah yang membuat kami semua para pemilik lahan turun ke lokasi untuk menanyakan langsung kenapa sudah ada surat sejak tanggal 12 Mei 2021, itu surat sudah turun, sementara kami mendapatkan surat itu di tahun 2022,” bebernya.

Asmana menyesalkan, keluarnya SK tim mediasi ini, yang ditunjuk oleh pemerintah desa dan pemerintah kecamatan, tetapi pihaknya tidak pernah menerima informasi masalah pembentukan ini.

“Pihak perusahaan sempat kami temui, dan sempat kami berdebat, kami temuilah KTT PT. SSB ini yaitu Yosapat, dengan dialah kami komunikasi dan bicara dan dia menyampaikan bahwa lokasi ini sudah kami selesaikan, lalu kami tanyakan apa dasar bapak untuk menyelesaikan lahan-lahan masyarakat ini, dan mereka sampaikan bahwa berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Laronanga, dan dilanjutkan lagi oleh Pemerintah Kecamatan dalam hal ini Camat Andowia,” ujarnya.

“Inilah yang membuat kami bertanya-tanya, disini ada dugaan gratifikasi, karena pihak perusahaan sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyelesaikan dan kami jujur saja, pemilik lahan merasa tertindas dan tidak diselesaikan kita punya hak, dan penyelesaian itu dimana? apakah masyarakat? atau si A atau si B? Kami tidak tahu. Ya, inilah kami memohon dari pihak yang terkait untuk merespon kami punya hak-hak ini supaya diselesaikan,”pinta Asmana.

  • Bagikan