Apakah ada peluang bagi partai baru untuk mendapatkan dukungan publik? Saiful menyampaikan bahwa dari Pemilu 1999 sampai Pemilu 2019, jumlah partai cenderung semakin sedikit. Pada Pemilu 1999, ada 48 partai yang ikut dalam kontestasi Pemilu. Pemilu 2019, tinggal 16 partai.
Saiful melihat bahwa penurunan jumlah partai yang ikut dalam kontestasi pemilihan umum ini menunjukkan bahwa orang semakin belajar bahwa mendirikan partai bukan sesuatu yang mudah.
Namun walaupun yang ikut Pemilu semakin sedikit, tapi jumlah partai yang mendapat suara signifikan semakin banyak. Pemilu 1999, hanya lima partai mendapat suara di atas 4 persen di DPR, sementara pada Pemilu 2019, ada 9 partai. Partai yang mendapatkan suara 4 persen ke atas semakin banyak.
“Ini menunjukkan bahwa jumlah partai yang ikut Pemilu semakin sedikit, tapi intensitas atau kualitas partai yang sedikit ini untuk menyerap suara semakin baik,” kata Saiful.
Pada 1999, hanya lima partai mendapat suara di atas 4 persen: PDIP, Golkar, PKB, PAN, dan PPP. Pada 2004 jumlah partai yang mendapat suara di atas 4 persen menjadi 7 dengan tambahan Partai Demokrat dan PKS. Pada 2009, muncul partai Gerindra sehingga yang mendapat suara di atas 4 persen menjadi 8 partai. Pada Pemilu 2014, muncul Partai Nasdem dan Hanura yang menggenapi partai di parlemen menjadi 10. Pada Pemilu terakhir, tidak ada penambahan partai baru, yang terjadi justru pengurangan partai karena Hanura tidak lolos parliamentary threshold, sehingga hanya ada 9 partai di parlemen saat ini.