Kemudian, berdasarkan pasal 1 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 disebutkan bahwa MPP adalah tempat pengintegrasian pelayanan public secara terpadu yang diberikan oleh kementerian Lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD serta swasta sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, terjangkau, kenyamanan dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.
Burhan juga mengungkapkan, MPP merupakan metamorfosis atau perubahan bentuk dari pelayanan-pelayanan publik yang telah ada sebelumnya seperti pelayanan sistem satu atap (Sintap) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), namun dianggap masih belum maksimal.
“Oleh karena itu dengan MPP, maka semua bentuk pelayanan publik disatukan dalam satu tempat baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) daerah maupun oleh kementerian lembaga pemerintah, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD ataupun swasta,” ucapnya saat soft opening MPP.
Ia menuturkan, jumlah OPD dan instansi kementerian lembaga dan BUMN yang telah bergabung di MPP sebanyak 20 OPD instansi, dengan jumlah produk layanan sebanyak 71 jenis layanan. jumlah pegawai, baik teknis maupun non teknis sebanyak 35 orang selain pegawai PTSP sebanyak 41 orang.
“Sedangkan instansi yang masih diharapkan bergabung nanti adalah kantor imigrasi Kendari, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama, PT. PLN, PT. Telkom, Kantor Pos dan Giro dan juga Lembaga-lembaga perbankan lainnya selain Bank Sultra,” pungkasnya.(CR1/FNN).