FAJAR.CO.ID, KENDARI — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra didesak untuk vaksin booster. Penunadaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga penundaan kenaikan pangkat menjadi ancaman bagi abdi negara yang tak booster.
Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas mengimbau kepada seluruh ASN Pemprov untuk mengikuti vaksinasi lanjutan atau booster. Apalagi, saat ini vaksinasi booster masih terus berjalan untuk kalangan ASN lingkup Pemprov Sultra.
“Semua ASN di lingkup Pemprov Sultra diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi booster. Capaian vaksinasi booster ASN baru mencapai 40 persen,” kata Ketua DPD PDIP Sultra itu, kemarin (21/8).
Pasangan Ali Mazi ini menegaskan tidak ada alasan buat ASN, untuk tak booster. “Jadi kita harus menyukseskannya, di mana ini sebagai salah satu upaya kita mewujudkan program Sultra sehat,” Ungkapnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio mengukapkan, telah menyurati pejabat eselon dua lingkup Pemprov untuk melakukan booster. Dengan begitu, mereka bisa memantau anggotanya untuk vaksin.
“Bila ditemukan ASN yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan booster tanpa alasan medis yang sesuai, agar dilakukan pembinaan. Selain pembinaan, kita juga akan memberikan sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan tugas luar daerah.
Dia menambahkan, kebijakan ini perlu disampaikan kepada seluruh ASN. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya Pemprov Sultra berperan aktif menanggulangi pandemi Covid-19 dan mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok di Sultra.(kendaripos/fajar)