FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau Sulawesi Tenggara mengingatkan pengusaha armada kapal tidak semena-mena menaikkan tarif. Alasannya, penyesuaian tarif kapal harus berdasarkan aturan pemerintah.
Kepala KSOP Kelas II Baubau Jasra Yuzi Irawan mengatakan keputusan penyesuaian tarif kapal lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masalah tarif dalam provinsi itu dikeluarkan oleh gubernur, tapi kalau lintasan dalam satu kabupaten atau kota itu dikeluarkan oleh bupati wali kota, dan kalau lintasannya antarprovinsi dikeluarkan oleh menteri,” kata Jasra di Baubau, Selasa (6/9).
Dia menanggapi penyesuaian tarif kapal rute Baubau-Raha-Kendari (Sultra) yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Pelayaran Dharma Indah tanpa adanya keputusan pemerintah pusat ataupun daerah.
“Kalau kapal memiliki kelas ekonomi dan disubsidi oleh pemerintah iya (harus sesuai pemerintah), tapi kalau misalnya kapal Baubau-Kendari kelas eksekutif memang itu tergantung dari pengusahanya, artinya bisa saja mungkin tarifnya rendah atau lebih tinggi,” jelas dia.
Dengan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), menurutnya, menjadi wajar bila perusahaan pelayaran juga melakukan penyesuaian tarif tiket karena secara otomatis biaya operasional yang akan dikeluarkan oleh mereka juga akan bertambah.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif tidak harus menjadi suka-suka bagi operator untuk menaikkan atau menurunkan besarannya, tetapi ada kesepakatan yang dibuat antara operator kapal dengan pemerintah daerah sehingga tidak memberatkan masyarakat pengguna jasa.