Tanggapi Video Viral Terkait Lahan Satbrimob, Ini Penjelasan Kabid Hukum Polda Sultra

  • Bagikan

“Logiskah tanah dengan posisi strategis demikian dibeli dengan harga Rp. 10 juta per hektar??? Bagi saudara(i) yang merasa lebih tahu dan mendukung perbuatan Pak Zami Rianto Cs dan menyalahkan Sat Brimob, silahkan disalurkan pengetahuannya melalui mekanisme peradilan yang benar dalam rangka menegakkan keadilan. Karena pertanyaan serupa akan saya ajukan kepada saudara (i), bilamana saya membuat bangunan/rumah di lahan/pekarangan rumah saudara (i) yang nota bene jelas asal usul kepemilikannya hanya dengan alasan bahwa tanah yang saudara (i) tempati adalah milik leluhurku??,” ujarnya perwira tiga bunga ini.

Lanjutnya, mengenai surat ini, Lasemi Arif Pombili Cs sudah mengajukan sebagai alat bukti di Pengadilan dan oleh Majelis Hakim dikesampingkan, karena kewenangan mutlak sudah berada di pihak Polda selaku Pihak yang diberikan hak pengolahan atas tanah dimaksud, apakah digunakan untuk perkantoran atau Resettelement.

“Hal serupa juga telah saya sampaikan di Kantor Ombudsman RI Jalan HR. Rasuna Said,Jakarta pada tahun 2018 (kalau tidak salah) atas Laporan Dr. Abdul Rahman, SH, MH dkk bahwa pada prinsipnya isi surat tersebut sama sekali tidak membatalkan SK 137/1980, bahkan surat Bapak Razak Porosi di atas, juga dijadikan alat bukti di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Bapak Tajuddin Sido, SH, MH dkk saat menggugat Pembatalan Surat Keputusan (SK) 137/1980 pada tahun 2015.

“Jadi ini bukan opini saudaraku, tapi fakta bahkan eks Kepala Desa di Puosu Jaya nanti pada tahun 2015 baru mengetahui bahwa kakeknya sudah menerima ganti rugi atas tanah yang diklaim saat itu, setelah melihat kwitansi pembayaran dari Pemda Konsel pada saat bersidang dan ditunjukkan oleh Majelis Hakim,”pungkasnya.(IMR/FNN)

  • Bagikan