Tanggapi Video Viral Terkait Lahan Satbrimob, Ini Penjelasan Kabid Hukum Polda Sultra

  • Bagikan

Lanjut mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, saat itu kondisinya masih hutan belantara, penuh semak belukar dan banyak pohon Longgida, namun ada sekitar 20an Hektar (Ha) yang sudah ada tanda-tanda bekas parit dan yang inilah kemudian dimintakan ganti rugi oleh masyarakat setempat pada akhir tahun 1980.

Sambung Kabid Hukum Polda Sultra ini, pada tahun 1981 tepatnya tanggal 9 Januari 1981, Bupati Kendari memberikan ganti rugi kepada mereka yang menuntut melalui perwakilannya yakni Ahmad Malaka, seorang pensiunan TNI yang merupakan tokoh masyarakat setempat sekaligus keturunan Raja Sao Sao sebesar Rp .1.000.000,-.

Selanjutnya, Ahmad Malaka membagikan kepada masyarakat lain yang mengklaim tanah dari 20an Hektar (Ha) dimaksud, yang tentunya jumlah uang saat itu adalah sangat besar bandingannya dengan saat ini.

Lebih lanjut Kombes Pol La Ode Proyek menjelaskan bahwa pada tahun 2001, ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan keluarga pemilik tanah, yang sejak zaman dahulu menggugat keberadaan tanah dimaksud di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, namun gugatannya ditolak dalam arti kata dimenangkan oleh Polda Sultra, hal mana telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun 2005.

“Karena mereka tidak puas dengan kekalahan dimaksud, objek sengketa dijual kembali (apa benar dijual atau tidak atau hanya siasat) yang kemudian dikuasai oleh Bapak Zaami Rianto cs hingga saat ini, meskipun sudah disertifikatkan,”bebernya.

Kuasa Hukum Sat Brimobda Polda Sultra ini menambahkan, bahwa pertanyaan mendasar bagi saudara(i) yang sudah komentar tanpa disertai pengetahuan yang jelas, “Sampai kapan ada kepastian hukum apabila masyarakat sudah mengetahui jika tanah yang sudah berperkara dibeli kembali dengan harga murah dengan hanya alasan sebagai milik leluhur?”. Hal yang sama juga dilakukan oleh Kepala Desa Puosu Jaya saat ini, yang senyatanya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan Resettlement Polri yang sudah melalui proses hukum, namun tetap nekat membeli pada tahun 2020?.

  • Bagikan