Demo Warga Puosu Jaya Soal Lahan, Brimob: Sudah Ada Putusan Mahkamah Agung

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Sekelompok massa yang mengatasnamakan warga dari Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggelar unjuk rasa di depan Markas Komando Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (12/9) pagi.

Unjuk rasa itu terkait persoalan lahan warga yang diduga dikuasai oleh Brimob Polda Sultra.

Berdasarkan pantauan awak media ini, personel Brimob mempersilahkan massa untuk masuk ke dalam markas membahas soal lahan yang dipermasalahkan.

Namun terlihat pengunjuk rasa tidak mau menerima tawaran tersebut tanpa alasan. Massa kemudian membubarkan diri setelah menolak tawaran dialog oleh Brimob Polda Sultra.

Unjuk yang berlangsung di depan Mako Brimob Polda Sultra itu tidak berlangsung lama. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasinya.

Status Lahan Brimob Polda Sultra

Pelaksana Harian (Plh) Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Hari Ganda Butar Butar, angkat bicara terkait status lahan yang sampai saat ini masih dipersoalkan oleh sebagian warga.

Hari menjelaskan, status lahan telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Lokasi yang dimaksud diklaim oleh beberapa warga diatas sudah berproses secara perdata, bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Putusan Nomor perdata 51/I2006/1844k/ 2004, bahwa lokasi diatas adalah sah kepemilikan Sat Brimob Polda Sultra,” jelasnya kepada media.

Hari menyebutkan, tanah tersebut sudah bersertifikat dengan NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015. Sertifikat terlampir, dan ini sudah masuk dalam SIMAK BMN, yakni Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) Barang Milik Negara (BMN).

  • Bagikan

Exit mobile version