“Mereka meminta kejelasan kasusnya Yusuf Randi, dan kami penyidik sudah menjelaskan bahwa Yusuf Randi itu, kasus rangkaian dengan antara Yusuf dan Randi,”ujarnya.
Lanjut mantan Kapolres Kolaka Utara ini, kenapa kasus Randi bisa sampai vonis orangnya (pelakunya), karena kasusnya lebih mudah, karena alat buktinya jelas, alat bukti waktu itu jelas, ada pemeriksaan autopsi, ada pemeriksaan saksi-saksi, jelas semua, termasuk proyektil.
“Terus apa bedanya dengan kasus Yusuf, kasus Yusuf kan, kasus yang gelap, pasal 184 KHUP tidak terpenuhi, alat bukti tidak terpenuhi, saksi tidak ada, waktu penyidik tiga tahun yang lalu minta autopsi, keluarga menolak keras untuk tidak dilakukan autopsi, jadi sampai sekarang kita tidak tahu apa penyebab kematiannya itu apa? apakah terjatuh? Apakah ada tindak pidana? Jadi intinya penyidikan itu, membuat terang sebuah peristiwa, apakah itu peristiwa pidana atau bukan peristiwa pidana,”jelasnya.
Sambungnya, tapi sampai saat ini, kita tidak mengetahui, apakah itu peristiwa pidana atau bukan, tapi kita buka dialog dengan adik-adik mahasiswa, silahkan kalau punya saksi, karena kita sudah periksa 19 saksi, dan semua saksi yang kita periksa tidak mengarah kepada tindakan ataupun kejadian tersebut, rata-rata saksi yang mengangkat atau menyelamatkan, saksi dalam kategori saksi adalah saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami kejadian tersebut, apakah dia kena pukul ataupun apa? tidak ada yang menyaksikan.
“Kemudian, penyebab kematian juga, seharusnya korban (Almarhum Yusuf) kita autopsi, tapi keluarga menolak waktu itu untuk dilakukan autopsi, sehingga sampai sekarang tidak jelas apa penyebab kematian dari Yusuf Itu sendiri,”imbuhnya.