3 Tahun Peristiwa Sedarah, Ratusan Mahasiswa UHO Tuntut Penuntasan Kasus Yusuf, Ini Penjelasan Dirreskrimum Polda Sultra

  • Bagikan

Kata Rico, hambatan itu dalam penyidikan itu, total berdasarkan pasal 184 KHUP yaitu alat bukti, dua alat bukti tidak terpenuhi, kita tidak mempunyai dua alat bukti, salah satunya keterangan saksi tidak ada, petunjuk tidak ada, kemudian salahsatu alat bukti visum itu auopsi, autopsi pun tidak dilakukan, itupun visum luar di.rumah sakit, ada luka-luka, tapi luka itu akibat apa? itu harus melalui autopsi.

“Bukti CCTV juga tidak ada, rekaman CCTV yang ada, hanya rangkaian unjuk rasa, tapi kejadian tiba-tiba orang itu jatuh tidak ada, kita sudah periksa semua CCTV, 19 saksi sudah kita periksa, termasuk saksi yang terkait dengan saksinya Randi,”terangnya lagi.

Kata Riko, kalau saksinya kasusnya Randi masuk, dia menyaksikan secara jelas dan terbukalah (kasus Randi).

“Kita tetap membuka ruang untuk penyelidikan tersebut, makanya saya sampaikan kepada adik-adik mahasiswa, apabila anda mempunyai saksi, kan dia bilang ada 2 yang belum diperiksa, silahkan dihadirkan, datang kepada kami, siapa namanya, jelas apa yang disaksikan, kan gitu, habis itu kita periksa, mudah-mudahan itu bisa membuat terang,”tuturnya.

Kata Riko menegaskan bahwa sampai sekarang (kasus Yusuf) masih penyelidikan.

“Dalam penyelidikan itu, ada gelar perkara, untuk menentukan ini tidak pidana atau bukan, kan masih gelap kita, masih belum jelas, apakah ini kematiannya akibat tindak pidana, atau kecelakaan, atau apakah menjadi korban daripada penganiayaan, kita belum tahu itu,”ujarnya lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan jadi kita (penyidik) sudah melakukan upaya, kita sudah melakukan semua upaya-upaya penyelidikan, kita memanggil saksi, kita sudah lakukan, meminta keterangan visum sudah kita lakukan, tapi ditolak, karena kalau keluarga menolak, kita tidak bisa, karena harus ada persetujuan keluarga, karena waktu itu keluarga menolak keras dilakukan autopsi.

  • Bagikan