FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim meyakini, Laode M Syukur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana pinjaman PEN tahun anggaran 2021.
Laode M Syukur juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp175 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga bulan,” ujar Hakim Suparman.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. “Terdakwa telah menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Suparman.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. “Terdakwa adalah aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi minimal 20 tahun atau telah berprestasi yang diakui oleh pemerintah,” pungkas Hakim Suparman.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara. Ardian terbukti bersalah menerima suap terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur pada tahun 2021.