FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua pemuda pelaku tindak penganiayaan terhadap Sudirman (45) yang merupakan warga BTN Alam Sabila, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Minggu (23/10), akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari pada Hari Kamis (27/10) sekira pukul 23.30 WITA di Jalan Mayjen S. Parman, Lorong Rumah Makan Cici, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Dua pelaku ini masing-masing bernama Muhammad Fikriyawan Purwanto alias Fikri (21) dan Supriyadi alias Rendy alias Bopak (22), selain mengamankan dua pelaku ini, tim juga mengamankan satu bilah parang yang digunakan pelaku Fikri dan satu unit motor Yamaha Fino milik pelaku Supriyadi,”ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman kepada fajar.co.id, Jum’at (28/10).
Sambung mantan Dirresnarkoba Polda Sultra ini, adapun kronologis kejadian penganiayaan, menurut keterangan korban bernama Sudirman, awalnya korban dari arah rumah saudaranya bernama Sabir di BTN Indah Permai Puwatuu hendak pulang menuju rumahnya di BTN Lalombaku dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku tersebut yang berjumlah 2 orang dengan menggunakan sepeda motor langsung melakukan penganiayaan terhadap korban yang sementara mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan senjata tajam berjenis parang, sehingga korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar,”jelasnya.
Setelah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian pelaku tersebut melarikan diri ke arah Jalan Poros Lalombaku. Dan korban menjelaskan pelaku menggunakan sepeda motor matic jenis Yamaha Fino Hitam berknalpot bogar.