Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polisi Amankan 50 Gram Sabu

  • Bagikan
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah (tengah) pada konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin kemarin menunjukkan tersangka narkoba dan barang bukti yang diamankan.

FAJAR.CO.ID, KOLAKA — Di usia yang masih terbilang muda, I (26) harus kembali berusan dengan hukum.

Pemuda yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 tersebut kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kolaka.

Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah mengungkapkan, penangkapan terhadap I berawal dari informasi masyarakat bahwa I melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan I. Tersangka I ditangkap bersama rekannya S (24).

“Tersangka I dan S berboncengan menggunakan motor menuju gerai ATM di Kompleks Hotel Sutan Raja. Saat itulah personel Satresnarkoba Polres Kolaka langsung meringkus keduanya,” kata Rezsa Ramadianshah di hadapan awak media pada konfrensi pers di Aula Polres Kolaka, Senin (5/12).

Perwira dengan dua melati di pundak tersebut mengatakan, dari penangkapan I dan S pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu saset kemasan plastik klip berisi butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) lebih subs pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Resza juga menyampaikan pengungkapan kasus narkoba dari Bulan November 2022 hingga 3 Desember 2022.

Kata dia, dalam periode tersebut pihaknya mengungkap empat kasus dan mengamankan lima tersangka serta barang bukti narkotika dengan berat bruto 59,34 gram.

  • Bagikan