Sambungnya lagi, jadi langkah Kapolres Kolut yang diduga merusak plang dan menangkap 27 karyawan PT. GAN, itu sudah sesuai dengan ketentuan, karena ada dasar yang dipakai, lain kalau tidak ada dasar hukum untuk itu.
“Dasarnya, sudah dijelaskan tadi, dasarnya sudah ada, jadi nanti akan disampaikan, jadi salah satu rekomendasi kami adalah agar dijelaskan ke publik,”
“Terkait adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT. GAN, jadi itu baru sepotong, ada lagi beberapa surat yang terbaru, nah itu yang belum diketahui oleh publik, nanti biar dijelaskan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, sengketa pertambangan antara PT. GAN dan PT. CSM terus bergulir, berdasarkan data yang diterima fajar.co.id, dalam sengketa ini, PT. GAN telah mengantongi surat putusan Kasasi MA No. 150/KTUN/2021 tertanggal 27 April 2021 dan kedua Surat Penetapan Eksekusi PTUN Kendari No. 04/G/2020/PTUN-KDI tertanggal 7 Januari 2022.
Kemudian, adanya surat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Sultra No. 804/965 tertanggal 17 Oktober 2022 perihal penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra No. 651/ DPMPSTP/ XI/ 2020 sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 7/G/2019/PTUN Kdi yang isinya menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Kolut No. 540/62 Tahun 2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT. Citra Silika Mallawa (CSM) yang memiliki luas 20 hektar dinyatakan berlaku kembali.(IMR/FNN).