” Lalu pada tanggal 29 Desember 2022, PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat laporan dan
memohon Investigasi kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pengawas
Ketenagakerjaan dan ditembuskan kepada DPP SPN, Komisi IX, Kadisnaker, Bupati Morut, Komisi II DPRD Kabupaten Morut dan Disnakertrans setempat,” imbuhnya lagi.
Kata Joko, bahwa dalam surat tersebut disampaikan tentang kondisi kerja dan hubungan kerja yang
terjadi di PT. GNI serta 7 tuntutan SPN yaitu:
- Meminta agar diterapkannya Sistem Manajemen K3 sesuai dengan ketentuan
perundang – undangan yang berlaku. - Menuntut Perusahaan agar wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai
standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja. - Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas.
- Menuntut perusahaan agar segera membuat peraturan perusahaan.
- Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap smelter.
- Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang diend kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya;
” Kemudian pada Hari Selasa, 10 Januari 2023 di ruang Rapat Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Morut dilaksanakan rapat berkaitan dengan pemogokan yang akan dilaksanakan oleh PSP SPN
PT. GNI yang dihadiri oleh pihak Disnakertrans, Kepolisian dari
Morut, Pimpinan Perusahaan dan Pengurus SPN PT. GNI
Joko menjelaskan hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah atas permintaan pimpinan PT. GNI, maka pertemuan disepakati akan dilaksanakan
kembali pada hari Jum’at, 13 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WITA bertempat
di Kantor Disnakertrans Kabupaten Morut.
“Dan apabila pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pimpinan PT. GNI dalam hal ini HO HRD PT.
GNI, maka pertemuan dianggap gagal berunding, maka aksi mogok kerja akan
tetap dilanjutkan,”jelasnya.
Kata Joko,
bahwa tanggal 11 dan 12 Januari 2023, PSP SPN PT. GNI tidak melakukan aksi sesuai
kesepakatan tanggal 10 Januari 2023.
“Kemudian dalam pertemuan tanggal 13 Januari 2023 sesuai kesepakatan adalah jam 14.00 WItA, tetapi baru
dilaksanakan pada kurang lebih jam 15.00 WITA, karena keterlambatan kehadiran pihak
perusahaan. Bahwa pertemuan dilakukan sampai kurang lebih jam 17.30 WITA dan dalam pertemuan tersebut
HO HRD PT. GNI Muknis Basri Assegaf, tidak bersedia membuat kesepakatan karena
menganggap bahwa SPN ada, tapi tidak menganggap keberadaan SPN di PT. GNI,”bebernya.