Kalapas Kelas II A Kendari Resmi Membuka Program Rehabilitasi Bagi Pencandu dan Penyalahguna Narkotika, Ini Tujuannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus membuka secara resmi program rehabilitasi pemasyarakatan atau sosial bagi pecandu dan penyalahguna narkotika di Lapas Kelas II A Kendari, Selasa (31/1).

Kegiatan ini dalam rangka agar para pecandu dan penyalahguna narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat dan sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Program rehabilitasi pemasyarakatan atau sosial bagi pecandu dan penyalahguna Narkoba ini akan diikuti oleh 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan akan dilaksanakan selama 6 bulan di Blok Rehabilitasi, Lapas Kelas II A Kendari.

Dalam kegiatan pembukaan ini, juga turut dihadiri dan disaksikan oleh para pejabat eselon IV, eselon V, pegawai, dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Rehabilitasi Sosial Lapas Kelas II A Kendari.

Dalam sambutannya, Kalapas Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus bahwa kegiatan rehabilitasi ini, bukan merupakan kegiatan yang baru bagi Lapas Kendari.

“Karena sampai dengan tahun 2023 ini, Lapas Kelas II A Kendari tercatat telah melaksanakan program serupa sebanyak kurang lebih 14 kali,”ungkapnya.

Lanjut mantan Kalapas Kelas II A Sibolga ini, bahwa walaupun selama pelaksanaan program ini, kita telah melewati sedikit banyaknya tantangan dan hambatan, akan tetapi itu akan menjadi bahan evaluasi kita bersama agar pelaksanaan program rehabilitasi ini menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Pokja bahwa pelaksanaan kegiatan ini telah dimulai sejak awal tahun 2023 dengan melakukan skrining dan assessment kepada para calon peserta, dan saya mengapresiasi kepada seluruh anggota Pokja yang telah melaksanakan proses skrining dan assessment selama kurang lebih 1 bulan ini,” bebernya.

  • Bagikan