FAJAR.CO.ID, KENDARI — Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.
Gubernur Sultra Ali Mazi yang juga Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan konsisten mengawal dan menggolkan RUU DK menjadi UU.
Gubernur Ali Mazi tak sendiri. Tujuh gubernur daerah kepulauan turut membersamai Gubernur Ali Mazi. Total delapan provinsi tergabung dalam BKS Provinsi Kepulauan.
Delapan provinsi itu adalah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Maluku, dan Maluku Utara (Malut). Selain itu, ada Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepulauan Riau (Kepri), dan Provinsi Bangka Belitung (Babel) Delapan gubernur dalam BKS Provinsi Kepulauan terus berjuang terbitnya UU DK yang saat ini masih menjadi RUU DK.
Dalam pertemuan di Jakarta, baru-baru ini, delapan gubernur provinsi kepulauan berkomitmen mengawal dan memperjuangkan RUU DK menjadi UU tahun 2023 ini.
“Saat ini percepatan pengesahan RUU DK menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan,” ujar Gubernur Sultra Ali Mazi, kemarin.
Gubernur Ali Mazi yang juga Ketua BKS Provinsi Kepulauan, mengatakan perjuangan RUU DK menjadi UU DK sebagai ikhtiar mendorong percepatan pembangunan daerah kepulauan.
Semua anggota BKS Daerah Kepulauan tak boleh menutup mata akan kondisi memprihatinkan sebagian besar masyarakat di daerah kepulauan. Terutama di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau paling luar yang masih berstatus 3T (terisolir, tertinggal dan termiskin).