“Makanya DPRD Kota Kendari mendengarkan apa yang menjadi masukan dari hasil pertemuan oleh tim itu, sehingga pada intinya penambang pasir itu musti mengikuti ketentuan mulai perizinan dan revisi RTRW Kota Kendari,”terangnya.
Sambungnya, dan bahwa walaupun usaha pertambangan pasir ini sudah dilakukan secara turun-temurun dari puluhan tahun, itupun juga karena kearifan lokal, yang memang itu juga tidak mengunakan mesin.
“Dan saya rasa Pemkot Kendari sudah melakukan langkah-langkah percepatan untuk revisi RTRW, jadi apapun juga, itu merupakan bagian yang memang dilakukan tim terpadu untuk bagaimana penambangan pasir Nambo tidak merugikan, tidak merusak lingkungan dan tidak terjadi gontok-gontokan antara teman-teman dari pemerhati lingkungan dan usaha penambangan pasir disana,”pungkasnya.(IMR/FNN).