Prof. La Sara (Rektor Institut Teknologi Kelautan Buton) menyampaikan beberapa catatan penting tentang Kebijakan Penataan Ruang Laut yang telah dirumuskan Pemerintah.
Perumusan kebijakan tersebut sangat memperhatikan visi poros maritim dan sikap geopolitik Indonesia sebagai negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional dalam rangka menyongsong Indonesia emas yang mengelola sumberdayanya salah satunya berdasarkan pendekatan klaster ekonomi maritim, yaitu perikanan, energi dan sumberdaya mineral, sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, sumberdaya non konvensional, industri bioteknologi, industri maritim, jasa maritim, wisata (pariwisata), perhubungan, bangunan laut, dan pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut. Kita semua berharap banyak bahwa sumberdaya tersebut dikelola memperhatikan keseimbangan kelestarian lingkungan dan pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan peran Indonesia sebagai pelaku utama dunia di sektor kelautan dan perikanan yang berpijak pada 3 pilar blue economy, kesehatan ekologi, dan inklusi sosial.
Berdasarkan rumusan kebijakan tersebut maka kita semua berharap ada urgensi penataan ruang terintegrasi dari sudut pandang kelautan agar sumberdaya besar tersebut berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai jenis kegiatan di daratan mulai dari hulu sampai hilir yang berpotensi memberi berdampak pada perubahan fisik dan kualitas perairan laut. Kelestarian sumberdaya di wilayah ini bergantung pada putusan dan tindakan yang berasal dari darat karena diketahui bahwa lautan menjadi wilayah paling terdampak dari berbagai kegiatan dari daratan maupun dari lautan itu sendiri.