“Alhamdulillah putusan majelis hakim memenangkan Pemkab Buteng, di mana objek sengketa tanahnya yaitu lokasi ibu kota perkantoran di Labungkari,” ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Buteng, Aminuhu, kemarin.
Aminuhu menjelaskan, yang menguatkan Pemkab Buteng selaku tergugat dalam perkara itu karena memiliki bukti berupa akta hibah.
Tak hanya akta hibah, Pemkab Buteng juga mengajukan dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buteng di Sultra. Dalam pasal 7 tertulis jelas bahwa ibu kota Labungkari berada di Kecamatan Lakudo.
“Dengan keluarnya putusan pengadilan ini clear bahwa Pemda lah yang punya hak terhadap lahan 400 hektare itu. Saya kira (Pemda Buteng) sebagai pemiliknya yang menguasai tentu punya hak untuk melakukan aktivitas di situ, membangun disitu,” pungkasnya. (kp/fajar)