Enam Warga Muna Ditangkap Terjerat Narkoba, Dua Diantaranya ASN

  • Bagikan

Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman mengungkapka perbuatan keenam pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jumto, pasal 132 ayat 1 subsider, pasar 122 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
“Keenam tersangka ini dipilah menjadi tiga laporan polisi yakni pengedar, pemakai dan penyalahgunaan. Untuk tersangka penyalahgunaan berinisial HI, HS, LBM dan JM. Sedangkan di duga pemilik sabu adalah SH dan RS,” pungkasnya. (kp/fajar)

  • Bagikan