FAJAR.CO.ID, WAKATOBI – Bupati Wakatobi Haliana dilaporkan oleh warganya sendiri ke Polda Sulawesi tenggara (Sultra) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea kecamatan Kaledupa Selatan.
Orang nomor satu di Wakatobi ini dilaporkan ke Subdit tindak pidana korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra oleh Ristal yang merupakan warga desa Lentea kecamatan Kaledupa Selatan dan Sahidun warga desa Balasuna kecamatan Kaledupa pada tanggal 6 Februari 2023. Dengan surat tanda terima pengaduan nomor: STTP/63/II/2023 Ditreskrimsus.
Ristal mengatakan, pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai kepala desa tanpa melalui mekanisme pemilihan Kepala desa sebagai mana diatur dalam PERBUP nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberehentian kepala desa.
Selain itu, tindakan Bupati Wakatobi Haliana diduga melanggar PERMENDAGRI nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Ia menilai, Bupati Wakatobi terlalu tergesah-gesah untuk melantik kembali Hamiruddin menjadi kades tanpa mempertimbangkan aspek hukumnya.
“Sehingga pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai Kades Lentea, jelas-jelas sudah melanggar aturan,” Kata Kamis (23/2/2023)
Selain itu, Ristal menegaskan tindakan kesewenang-wenangan Haliana ini menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) pasal 3 berbunyi; setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korupsi, menyalah gunakan kewenagan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara, palingsingkat 1(satu) tahun, paling lama 20 tahun. atau denda paling sedikit 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).