Kisruh Pelantikan Kades Lente’a, Warga Laporkan Bupatinya Ke Polda Sultra

  • Bagikan

“Jadi sudah jelas tindakan Bupati Wakatobi ini melanggar UU PTPK karena menguntungkan orang lain, dan menyalahgunakan kewenangannya,” paparnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI. tanggal 22 Februari 2022 terkait perkara sengketa Pilkades Lentea periode 2021-2027, di mana Bupati Wakatobi sebagai tergugat 1 (satu) dan Hamiruddin sebagai tergugat 2 (dua) yang di gugat oleh Juardin. Kemudian pada tanggal 8 Juni 2022, dan putusan PTTUN Makassar memutus perkara Nomor : 77/B/2022/PTTUN/MK dengan amar putusan menguatkan putusan PTUN Kendari nomor : 42/G/2021/PTUN.KDI yang memerintahkan kepada Bupati Wakatobi segera memberhentikan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea.

Sehingga setelah mendapatkan desakan masyarakat, pada tanggal 26 Januari 2023 Bupati Wakatobi Haliana langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian Hamiruddin sebagai kepala desa Lentaa untuk menyahuti perintah PTUN Kendari dan PTTUN Makasar.

Namun anehnya sehari setelahnya yaitu pada 27 Januari 2023 Bupati Wakatobi kembali mengeluarkan SK nomor 235 tentang pengesahan pengangkatan kembali saudara Hamiruddin sebagai kepala desa Lenta kecamatan Kaledupa Selatan kabupaten Wakatobi periode 2021-2027.

Pengambilan sumpah jabatan Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea dilakukan oleh Camat kecamatan Kaledupa Selatan Haslam di aula gedung serbaguna, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 16.00 wita.

Ristak berharap, tim penyidik Polda Sultra dapat bertindak secara profesional dalam memproses kasus yang menjerat orang nomor satu di Wakatobi itu.

  • Bagikan