Kisruh Pelantikan Kades Lente’a, Warga Laporkan Bupatinya Ke Polda Sultra

  • Bagikan

Ditempat yang sama, Sahidun menerankan, Pemda Wakatobi harusnya melaksanakan perintah pengadilan, bukan malah melantik kembali pejabat yang sudah di nyatakan cacat hukum.

“Pejabat publik (Kades defenitif) itu di pilih oleh rakyat bukan di tunjuk oleh Bupati atau Camat. Kalau ada pejabat yang di angkat dengan penunjukan maka Bupati Wakatobi ini melanggar konstitusi,” terangnya

Ia meminta Bupati Wakatobi agar segera mencabut SK pengangkatan kembali Hamiruddin sebagai kepala desa Lentea atas nama hukum.(**)

  • Bagikan