“Tersangka baru TFH ini belum ditahan. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa,” tambahnya.
Lanjut Dody mengatakan, tersangka baru THF ini dijerat Pasal 2 (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31/1999 ji UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BKK/fajar)